Tampilkan postingan dengan label Surat Lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Lainnya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Agustus 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Laporan

Cara Membuat Surat Laporan
Dari namanya sudah dapat disimpulkan bahwa surat laporan adalah surat yang berisikan mengenai laporan suatu hal misalnya tentang pekerjaan. Tujuannya tentu saja untuk menyampaikan laporang yang berkaitan dengan hal tersebut. Bagian-bagian isi laporan tergantung dari ragam laporan yang dibuat. Surat laporan ini sendiri terdiri dari beberapa komponen atau bagian penting yaitu :

1. Sampul

Sampul atau cover adalah bagian yang biasanya berada paling luar. Sampul ini juga berisi judul laporan, penyusunan laporan, kepentingan penyusunan laporan, logo instansi, dan bulan pembuatan laporan itu sendiri.

2. Halaman Judul

Bagian penting yang kedua adalah halaman judul. Halaman judul ini berisikan tentang judul laporan, nama dan identitas penerima laporan. nama dan identitas penulis, tempat dan tanggal. Judul laporan juga harus jelas, ringkas, lengkap, dan mencerminkan isi secara keseluruhan. Identitas dan nama penerima biasanya tidak selalu ditulis, namun jika akan disertakan maka biasanya diawali dengan kata "Diserahkan Kepada". Nama dan identitas penulid didahului kata "Oleh" dan diikuti identitas penulis. Tempat dan tanggal ditulis pada bagian bawah dengan terpisah.

3. Surat Penyerahan

Bagian yang ketiga adalah surat penyerahan. Surat penyerahan merupakan surat formal yang berisi unsur-unsur konvensional surat dengan judul "Surat Penyerahan". Sebenarnya surat penyerahan ini sendiri bukan bagian dari laporan, namun hanya sebagai pengantar dan sifatnya perorangan. Jadi surat ini tidak wajib dibuat, akan tetapi akan lebih baik jika disertakan.

4. Abstrak

Apa itu abstrak? Abstrak adalah suatu uraian yang bertujuan menerangkan aspek-aspek yang ditulis dan informasi penting dalam laporan kepada pembaca. Abstrak ini keberadaannya cukup penting untuk melihat secara sekilas isi dari laporan. Selain itu abstrak juga dapat digunakan untuk menyegarkan ingatan agar ingat kembali isi laporan yang telah dibaca.

5. Daftar Isi

Mengenai daftar isi, bagian ini adalah bagian dari laporan yang menunjukkan garis besar judul, subjudul laporan yang memberi gambaran dan petunjuk topik apa saja yang dilaporkan. Gunanya daftar isi ini adalah untuk memudahkan pembaca mengetahui struktur dari laporan.

Cara Membuat Surat Laporan
6. Pendahuluan

Bagian yang berikutnya adalah pendahuluan. Pendahuluan ini merupakan bagian dari laporan yang berfungsi sebagai pengantar sebelum memasuki inti dari suatu laporan. Pendahuluan berisi tentang latar belakang masalah, ruang lingkup, uraian ringkas penyusunan, tujuan, sumber informasi, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.

7.  Isi

Dan ini merupakan bagian yang paling penting dan harus ada dalam membuat surat laporan. Karena jika tidak ada, apa gunanya anda membuat surat laporan. Isi dari laporan ini menyangkut tentang persoalan dan segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Biasanya isi laporan meliputi : 
  • Hasil pengamatan
  • Pencocokan data dan fakta
  • Faktor pendukung dan penghambat
  • Pembahasan dan hasil dari sesuatu yang telah dilaksanakan mengenai pokok persoalan yang akan dilaporkan.
 8. Kesimpulan dan Saran

Bagian dari surat laporan yang berikutnya adalah kesimpulan dan saran. Kesimpulan dan saran ini merupakan bagian penutup dari surat laporan. Kesimpulan ditarik dari fakta-fakta dan banyak mempersoalkan hubungan logis. Sedangkan daran sendiri adalah langkah atau alternatif penyelesaian masalah agar masalah tersebut dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Bentuk dari kesimpulan ini sendiri tergantung dari isi laporan karena urutan penyajiannya sesuai dengan isi laporan.

9. Bagian Pelengkap

Yang terakhir dari bagian surat laporan adalah bagian pelengkap. Bagian ini adalah bagian dari laporan yang melengkapi laporan tersebut. Bagian pelengkap ini biasanya berupa lampiran dan bibliografi. Sebagai contoh lampiran tentang data yang telah dikumpulkan, foto-foto, peta, dan lain sebagainya.

Nah itulah beberapa bagian yang merupakan cara membuat surat laporan yang benar. Kami harap ulasan kami ini dapat membantu anda ya. Sampai bertemu di ulasan menarik kami yang berikutnya. Sukses selalu.

Minggu, 19 Agustus 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Penawaran Kerjasama

Cara Membuat Surat Penawaran Kerjasama
Di dunia bisnis, kerja sama antar dua belah pihak menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan. Karena dengan menjalin kerjasama maka keberhasilan akan lebih mudah untuk diciptakan. Selain itu, dijalinnya kerjasama juga bertujuan untuk meraih kesuksesan cara bersama-sama. Nah untuk dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, maka dibutuhkan adanya penawaran kerja sama.

Hal ini dapat disampaikan dengan mengajukan surat penawaran kerjasama. Bukan hanya ditujukan untuk kerjasama dalam skala besar, namun juga dapat digunakan untuk kerjasama dalam skala sedang. Karena dengan mengajukan surat penawaran kerja sama ini, maka akan terlihat bagaimana profesionalitas yang akan anda lakukan jika anda bekerja sama dengan perusahaan terkait.

Nah dalam menulis surat penawaran kerjasama yang baik dan benar, maka ada beberapa hal yang harus anda perhatikan. Anda harus menunjukkan usaha anda atau perusahaan anda bergerak dibidang apa, bentuk kerjasama yang akan anda tawarkan, serta kompensasi untuk pihak yang akan anda ajak bekerjasama.

Surat penawaran kerjasama sendiri memiliki format yang sedikit berbeda dengan surat-surat lainnya. Berikut ini adalah format dan cara membuat surat penawaran kerjasama.
  1. UP atau Alamat perusahaan yang anda tuju. Anda harus memastikan bahwa alamat perusahaan dan namanya anda tulis dengan benar. Hal ini juga berlaku untuk nama orang yang anda tuju.
  2. Tujuan surat yang anda kirimkan. Apa yang ingin anda lakukan dengan surat tersebut? Ingin kerjasama memasakan produk atau ingin produk anda dipasarkan? Hal ini harus anda paparkan dengan jelas.
  3. Jenis produk atau jasa yang anda punya. Jenis produk atau jasa yang akan anda tawarkan untuk kerjasama juga harus jelas.
  4. Apa yang bisa anda lakukan. Hal ini berlaku apabila anda bertindak sebagai penawar untuk memasarkan produk.
  5. Lampiran. Lampiran ini dapat berupa company profile, kelebihan dan kekurangan produk anda, spesifikasi perusahaan dan produk anda.
Nah kelima hal yang sudah disebutkan diatas harus anda buat dan jelaskan dengan jelas. Akan lebih baik juga jika anda menggunakan bahasa yang sopan dan sesuai dengan EYD yang baik dan benar. Selain itu juga hendaknya anda memberikan beberapa penawaran yang mungkin akan memikat minat dari perusahaan atau orang yang akan anda ajak kerjasama.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami lampirkan sebuah contoh surat penawaran kerjasama yang baik dan benar.

Kepada Yth,
Pimpinan CV. Indah Berkarya
Jl. Seruling III No. 65 Bandung
Bpk. Bambang Wijatmoko
Di tempat

Hal : Penawaran Kerjasama
Lampiran : Profil CV. Juanda Permai

Dengan hormat,

Kami dari CV. Juanda Permai bermaksud untuk menawarkan kerjasama dengan CV. Indah Berkarya untuk menjadi salah satu distributor dalam produk-produk yang perusahaan anda distribusikan yang berupa :

        Produk Sparepart motor dan mobil.

Kami telah berpengalaman menjadi distributor berbagai produk sejenis yang saat ini ingin menambah jenis produk yang kami pasarkan. Kami memiliki sistem distribusi yang cukup baik sehingga dapat memberikan kontribusi positif pada perkembangan produk anda. Hal ini tentu saja akan memberikan keuntungan bagi kita. Dan kami yakin bahwa kami dapat memberikan kinerja yang baik selama menjalin kerjasama dengan CV. Indah Berkarya.

Bentuk mekanisme kerjasamanya kami dapat jelaskan lebih lanjut lagi bila CV. Indah Berkarya tertarik dengan tawaran kerjasama yang kami sampaikan.

Demikianlah surat penawaran kerjasama ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanua kami ucapkan terimakasih.

Nb : Kami sangat menunggu balasan dari Bpk. Yaya pimpinan CV. Indah Berkarya paling lambat 10 hari sesudah surat ini Bapak terima.


                                                                                                            Jakarta, 15 April 2017
                                                                                                          
                                                                                                            Hormat kami,
                                                                                                            CV. Juanda Permai





                                                                                                            Denias Radiguna
                                                                                                            Manager Pemasaran

Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat penawaran kerjasama. Semoga dapat membantu anda dan sampai jumpa di ulasan kami yang berikutnya.

Jumat, 17 Agustus 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang juga disingkat SIUP tentu merupakan hal yang penting untuk dilakukan jika anda memiliki sebuah perusahaan. Tak hanya perusahaan yang berskala besar, namun usaha berskala kecil pun tidak ada salahnya membuat surat ini. Tujuannya tentu saja untuk keamanan dan kenyamanan anda dalam menjalani usaha tersebut. Karena meski kecil, namun perusahaan anda tersebut merupakan perusahaan resmi dan terdaftar.

SIUP sendiri dikelompokkan menjadi 3 kelompok berdasarkan besarnya modal yang dikucurkan dalam pendirian usaha tersebut.

1. SIUP Kecil
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000,-.

2. SIUP Menengah
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal sedang yaitu berkisar antara Rp 200.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

3. SIUP Besar
Surat ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal besar yaitu diatas Rp 500.000.000,-

Dan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Persyaratan tersebut tentu saja ada perbedaannya berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang anda jalankan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Untuk Koperasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Neraca koperasi
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
  • Materai senilai Rp6.000
2. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip
  • Materai Rp6.000
  • Neraca perusahaan
 3. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

4. Untuk Perusahaan Perseorangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Materai senilai Rp6.000
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  • Neraca perusahaan
Sebagai informasi bahwa apabila kegiatan usaha tersebut bukan milik sendiri, maka harus pula dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatannya penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat ini hendaknya ditanda tangani diatas materai sebagai bukti perjanjian sewa menyewa antara pemilik tempat dan pemilik usaha.


 Nah apabila anda memenuhi sejumlah persyaratan administrasi tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan prosedur yang demikian. Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :

1. Ambil Formulir pendaftaran / surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Sebagai pemilik perusahaan anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Apabila anda tidak sempat untuk mengurusnya sendiri, maka anda bisa menyerahkan pengurusannya kepada orang lain dengan surat kuasa.

2. Isi dan tanda tangani formulir pendaftaran

Setelah anda mendapatkan formulir pendaftaran, maka isi dengan benar dan lengkap. Kemudian bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Yang harus menandatangani surat ini adalah pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan tersebut. Jika sudah, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan persyaratan lainnya yang telah anda siapkan.

3. Bayar tarif pembuatan SIUP

Perlu anda ketahui bahwa tarif untuk membuat SIUP ini berbeda-beda dalam setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing daerah atau wilayah.

3. Pengambilan SIUP

Setelah melakukan berbagai prosedur yang sudah dijelaskan diatas, maka anda perlu menunggu lebih kurang 2 minggu. Biasanya jika SIUP anda sudah jadi, maka petugas akan menghubungi anda dan anda tinggal mengambilnya di tempat anda membuat surat tersebut.

Itulah cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda ya.

Rabu, 15 Agustus 2018

Penulisan Dan Tips Membuat Surat Komplain / Klaim Barang Yang Baik Dan Benar

Tips Membuat Surat Komplain  Klaim Barang Yang Baik Dan Benar
Dalam dunia usaha tentu ada saja hal yang kerap tidak berjalan sesuai dengan harapan. Misalnya saja dalam dunia perdagangan yang melibatkan barang dagangan. Adanya komplain tentu menjadi hal yang biasa dalam hal perdagangan tersebut. Nah salah satu hal yang paling sering dijumpai adalah komplain terhadap sebuah barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan penjual ataupun pembeli.

Jika dalam skala kecil mungkin komplain tersebut dalam langsung disampaikan kepada pihak yang bersangkutan secara lisan atau dengan datang menemui pihak terkait. Namun untuk perdagangan besar, komplain tersebut biasanya disampaikan dengan menggunakan surat komplain atau yang dikenal dengan sebutan surat klaim. Tujuannya adalah untuk memberitahukan dari pihak pembeli atau pemesan kepada pihak penjual karena adanya barang yang tidak sesuai dengan pesanan.

Berikut ini adalah beberapa alasan dibuatnya surat klaim atau surat komplain tersebut.
  1. Jumlah barang tidak sesuai dengan pesanan
  2. Adanya keterlambatan pengiriman barang
  3. Adanya kerusakan pada barang pesanan
  4. Pengingkaran perjanjian yang telah disepakati bersama
Tips Membuat Surat Komplain  Klaim Barang Yang Baik Dan Benar
Manfaat dari membuat surat klaim ini sendiri adalah untuk menyelesaikan permasalahan jual beli yang terjadi, meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, meminta keterangan pada penjual dan meningkatkan hubungan baik antar keduanya. Oleh karena itu, surat klaim ini sebenarnya bernilai positif untuk kedua belah pihak.

Berikut kami akan memberikan beberapa tips membuat surat komplain atau surat klaim barang yang baik dan benar. Karena walaupun hal ini merupakan sebuah komplain, tetap harus dilakukan dengan cara yang benar.
  1. Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah menghubungkan antara tanggal dan nomor surat pesanan.
  2. Menyampaikan komplain dengan bahasa yang baik dan santun
  3. Sertakan kepada siapa surat tersebut ditujukan
  4. Sebutkan jumlah barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan
  5. Sebutkan juga alasan anda mengirimkan komplain tersebut.
  6. Sampaikan komplain anda dengan singkat, padat, dan jelas agar tidak terlalu berbelit-belit.
Tips Membuat Surat Komplain  Klaim Barang Yang Baik Dan Benar
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini kami berikan sebuah contoh surat klaim atau surat komplain yang baik dan benar.

PT. Laksana Indah Permai
Jalan Jendral Sudirman No 28
Komplek Palem Mutiara, Telp (021) 669325
Kota Jakarta 15120
Jakarta Timur

Nomor : 59/AK/VI/2017 10 April  2017
Lampiran : –
Hal : PENGADUAN ATAS KIRIMAN BARANG

Kepada
Yth. Manager Pemasaran PT. Makmur Meubel
Jalan Anggrek No.56
Bandung

Dengan hormat,

Dengan ini kami beritahukan bahwa, kiriman Saudara berupa :
1. 6 buah Meja Jati
2. 3 buah Kursi Teras
3. 6 buah Meja Makan
4. 2 Sofa Jati
Telah sampai di tempat kami, dan kami mengucapkan terima kasih.
Namun, dengan sangat menyesal kami harus sampaikan bahwa setelah muatan barang kami buka, ternyata di mobil pertama yang bernomor polisi D 3625 SK ada sebuah kursi teras yang rusak. Kerusakannya yaitu terdapat di bagian kaki kursi yang patah.
Menurut kami, kerusakan lemari es tersebut disebabkan karena pengepakan barang yang kurang pas sehingga ketika proses pengiriman barang, kursi tersebut terjatuh atau tertimpa barang lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini kami minta kepada Saudara agar dapat segera mengirimkan penggantinya dan kami akan segera pula mengirimkan barang yang rusak tersebut ke alamat Saudara atas beban biaya Saudara.

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Zahira Azahra
Manager Pemasaran


Selasa, 07 Agustus 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Di setiap negara tentu saja harus memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat(Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang anda bisa dapatkan adalah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pembangunan di kota.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.

  1. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
  5. Data pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
  8. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
  12. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, berikut adalah prosedur atau cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB).
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
  2. Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung bisa berupa gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian /evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
  4. Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Dan proses terakhir adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3  Tahun 2012
  2. Pembayaran retribusi rumah tingga dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermfaat.

Sabtu, 04 Agustus 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Memiliki sebuah usaha akan lebih aman dan resmi jika sudah mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan sebuah pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya dipakai untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja jawabannya penting.

Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU.  Dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.

Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan berikut ini.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan
Jika anda sudah membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, selanjutnya anda perlu mengikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha yang ada di bawah ini.

1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW

Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.


2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa

Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan lengkap dan benar.  Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.

3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan

Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah berikutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku yaitu 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.


Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan semoga bisa membantu melancarkan usaha anda ya.

Senin, 30 Juli 2018

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Kuasa

Surat kuasa merupakan surat yang menerangkan tentang pelimpahan kekuasaan atau wewenang yang diberikan oleh seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat berperan sebagai wakil dari seseorang yang memberikan kuasa untuk melakukan suatu hal yang orang pemberi kuasa tersebut tidak dapat melakukannya sendiri. Cara membuat surat kuasa dapat dikatakan tidaklah susah. Langkah pembuatan surat kuasa menggunakan format bahasa yang baku dan formal dan dapat ditulis tangan ataupun diketik. Terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa personal dan surat kuasa instansi.

Cara-Membuat-Surat-Kuasa

Cara membuat surat kuasa personal yaitu kedua belah pihak sehat jasmani maupun rohani, tidak ada paksaan antara keduanya, tidak menggunakan nomor surat, dan yang bersangkutan tidak ada unsur paksaan. Selain itu, tempat dan tanggal surat kuasa dibuat harus ditulis dengan jelas, begitu juga dengan maksud dan tujuannya. Jika surat kuasa untuk pengambilan gaji maupun pensiunan diserahkan kepada keluarga yang dapat dipercaya, dan tidak perlu menggunakan materai. Hal yang paling penting, surat kuasa dikatakan sah dan dapat berlaku apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sedangkan surat kuasa instansi harus ada nomor surat, cap stempel instansi yang bersangkutan, tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa harus ditulis dengan jelas, serta maksud dan tujuannya.


Surat kuasa personal ini diberikan secara pribadi untuk keperluan pribadi. Sedangkan surat kuasa instansi disusun oleh instansi atau pimpinan yang akan diberikan kepada bawahannya atau orang yang dipercaya untuk keperluan yang menyangkut instansi. Dalam hal ini kedua belah pihak harus sudah berumur dewasa serta identitas diri dari nama, alamat hingga pekerjaan pun juga harus jelas.

Berikut ini terdapat contoh cara membuat surat kuasa yang benar.

Contoh Surat Kuasa Perseorangan


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama       : Riyan Bahtiar
Pekerjaan : Pensiunan Karyawan PT Kereta Api Indonesia
Alamat      : Jalan Bulusan Selata No 38 RT 04 RW 01 Surabaya

Dengan ini memberikan kuasa kepada

Nama       : Muh. Rifqi Anam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat     : Jalan Plamongan Indah 57 Surabaya
Untuk       : Mengambil uang pensiun bulan Desember 2014

Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 28 November 2016

Yang menerima kuasa                                                        Yang memberi kuasa


Muh. Rifqi Anam                                                                 Riyan Bahtiar

Selesai sudah penjelasan kami mengenai beberapa cara mudah untuk cara membuat surat kuasa. Dengan cara simpel di atas, dapat memberikan gambaran kepada anda untuk membuat surat kuasa. Dengan adanya artikel ini semoga dapat bermanfaat bagi anda, baik untuk membuatnya maupun untuk mempelajarinya.