Tampilkan postingan dengan label Surat Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2018

Penulisan Dan Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil

Kegiatan gadai biasanya identik dengan BUMN milik pemerintah yaitu pegadaian. Dimana BUMN Ini bersifat membantu masyarakat dalam memberikan jasa pemberian pinjaman ataupun kredit dengan bersumber pada dasar hukum gadai yang ada. Kegiatan gadai dilakukan oleh orang yang mempunyai piutang terhadap suatu barang yang bisa bernilai ketika di gerakkan. Sebut saja kendaraan bermotor, emas, barang elektronik dan barang berharga lainnya. Kegiatan gadai secara resmi hanya di miliki oleh BUMN Pegadaian. Dimana kegiatan dari pegadaian ini telah ada sejak zaman colonial Belanda. Selain BUMN Pegadaian, kegiatan gadai juga bisa dilakukan oleh orang perorangan ataupun dengan lembaga. Walaupun hal tersebut tidak di akui dan dilindungi oleh pemerintah, banyak masyarakat yang tetap melakukan kegiatan tersebut.

Contoh-Surat-Perjanjian-Gadai-Mobil

Nah bagi anda yang tidak ingin merugi atas kegiatan gadai yang anda lakukan, anda setidaknya harus memiliki surat perjanjian gadai. Dimana surat tersebut bisa menjadi bukti yang sah. Apalagi dengan dibubuhi materai. Selain itu juga bisa disertakan sanksi yang menjadi pihak ketiga yang bersifat netral. Pada kesempatan ini akan di bahas mengenai contoh surat perjanjian gadai mobil. Dimana saat ini mobil menjadi sebuah benda berharga yang nilainya bisa fluktuatif berdasarkan harga dan kualitas yang di miliki mobil tersebut. Dimana harga mobil yang baru bisa di mulai dengan harga Rp 100 juta rupiah. Dengan besarnya jumlah uang yang akan di gadai tersebut, tentunya sangat diperlukan alat bukti yang sah bagi kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil


Berikut ini akan kami bagikan mengenai beberapa contoh surat perjanjian gadai mobil yang bisa anda contoh dan sesuaikan dengan kondisi anda. Tentunya surat kesepakatan gadai mobil menjadi surat kuasa untuk memanfaatkan mobil yang telah di gadai.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil


SURAT PERJANJIAN GADAI

Yang bertanda tangan di bawah ini   :
Nama                                          :
tempat tanggal lahir              :
NIK                                          :
Pekerjaan                            :
Alamat                                        :

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                             :
tempat tanggal lahir         :
NIK                             :
Pekerjaan                       :
Alamat                           :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menggadaikan barang kepada PIHAK KEDUA berupa satu unit motor  SUZUKI SWIFT HITAM TAHUN 2007 DENGAN NOMOR POLISI ........ PIHAK KEDUA telah menyepakati dan memberikan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. .............. ( ......................... ).

Perjanjian gadai ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani sampai PIHAK PERTAMA hendak membayar dan melunasi barang gadaiannya (satu unit mobil  SUZUKI SWIFT GL TAHUN 2007 ).


 Semarang, .... Nopember 2015


 
PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA  




(                               )                             (                                )


Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil yang Benar

Contoh surat perjanjian gadai mobil harus di miliki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dimana salah satunya pihak pertama yaitu orang yang memberi pinjaman, pihak kedua yaitu orang yang menggadaikan mobilnya dan pihak ketiga yaitu saksi. Namun pihak ketiga ini juga bisa bersifat optional. Dengan kata lain bisa disertakan ataupun tidak disertakan dalam surat peminjaman uang dengan jaminan mobil.
Demikianlah contoh surat perjanjian gadai yang bisa anda jadikan referensi dan panduan dalam pembuatan surat gadai anda sendiri. Tentunya akan menjadi bukti yang kuat kegiatan gadai anda ketika disertakan surat tersebut.

Sabtu, 14 Juli 2018

Penulisan Dan Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Sebuah perjanjian merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Istilah yang di gunakan biasanya menggunakan kata pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga dan seterusnya. Dimana perjanjian bisa di lakukan oleh perorangan dengan perorangan. Tidak hanya itu perjanjian juga bisa dilakukan oleh perorangan dengan sebuah kelembagaan atau instansi, disisi lain juga memungkinkan kesepakatan tersebut juga di lakukan oleh dua buah instansi ataupun kelembagaan. Biasanya sebuah kesepakatan atau perjanjian berkaitan dengan sesuatu hal yang serius ataupun berharga. Dengan demikian membutuhkan sebuah bukti hitam di atas putih. Dimana bukti tersebut bisa di jadikan bukti apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.

Contoh-Surat-Perjanjian-Hutang-Piutang

Mempertimbangkan hal di atas dalam melakukan sebuah perjanjian tentunya disertai dengan surat perjanjian. Banyak sekali jenis surat perjanjian yang bisa di buat. Tentunya menyesuaikan dengan kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan. Salah satunya adalah perjanjian dalam hal hutang piutang. Mengingat uang merupakan sesuatu yang berharga tentunya kesepakatan tersebut membutuhkan perjanjian yang disepakati oleh orang-orang yang membuat perjanjian tersebut. Dibagi anda yang tengah melakukan kegiatan hutang, tentunya membutuhkan contoh surat perjanjian hutang piutang.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Yang Benar


Berikut ini merupakan beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa anda unduh. Dimana surat kesepakatan melakukan peminjaman uang berikut ini termasuk surat resmi yang bisa di jamin dengan tanda tangan di atas materai.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 1


Pada hari ini Selasa Tanggal Tujuh September Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.
Nama        :  Sony
Umur        :  26 Tahun
Pekerjaan   :  Karyawan Swasta
Alamat      :  Jl. Kenari No. 35
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.
Nama        :  Andi
Umur        :  29 Tahun
Pekerjaan   :  Wiraswasta
Alamat      :  Jl. Melati No. 25
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni …………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.



PIHAK PERTAMA,                                   PIHAK KEDUA




Sony                                                       Andi 



Saksi-saksi :

NAMA                   TANDA TANGAN
1. Alaudin              _______________
2. Junaidi                _______________
3. Marzuki              _______________
4. Muntazar            _______________


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang 2


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama     : ………….
Umur     : …………..
Agama    : ……
Pekerjaan: …….
Alamat   : ………..

Dengan ini saya atas nama diri sendiri mengakui dengan sebenarnya dan sejujur-jujurnya bahwa saya mempunyai utang uang kepada Sdr……………  sebesar Rp 16.000,000 (enam belas juta rupiah)
Atas sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas, saya berjanji akan melunasinya dengan batas waktu 3 Bulan.

Untuk bahan kepercayaan Sdr………. maka saya siap menjaminkan berupa :
   
Apabila saya mengingkari perjianjian sebagaimana tersebut  diatas maka sepenuhnya atas jaminan tersebut menjadi hak milik Sdr………... Dan apabila saya mengingkari atas perjanjian yang saya buat ini saya siap untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.

Semarang, 03 Oktober 2015
Yang Menyatakan



Saksi-saksi :



Penulisan Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh surat perjanjian hutang piutang bisa di jadikan sebuah bukti bagi kedua belah pihak dalam melakukan peminjaman uang. Dengan demikian kedua belah pihak juga memiliki bukti yang sah secara hukum. Apalagi dengan adanya materai. Tidak hanya itu surat perjanjian hutang di atas juga menggunakan saksi yang bisa di gunakan sebagai orang ketiga yang mengetahui kegiatan peminjaman uang tersebut. Dengan demikian tentu sangat kuat bukti yang ada.


Nah contoh surat dalam peminjaman uang yang bisa di bagikan. Surat di atas merupakan surat yang bersifat resmi dan memiliki kekuatan hukum. Dengan harapan contoh surat tersebut dapat membantu kelancaran proses peminjaman uang. Semoga bermanfaat.

Jumat, 13 Juli 2018

Penulisan Dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar dan Sesuai Standar

Surat perjanjian jual beli menjadi bukti penting ketika melakukan transaksi. Keberadaan surat perjanjian jual beli memang sangat urgen, sebab surat ini menjadi bukti apabila suatu ketika terjadi masalah antara pihak penjual dan pembeli. Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat sesuai kebutuhan. Jika objek jual belinya memiliki nilai besar seperti tanah, rumah, atau asset lainnya, maka sangat perlu sekali membuat surat perjanjian jual beli ini. Namun jika objek pembelian hanya bernilai kecil seperti peralatan rumah tangga atau lainnya, surat perjanjian jual beli dapat disederhanakan menjadi nota atau faktur saja.

Contoh-Surat-Perjanjian-Jual-Beli

Untuk mengetahui format penulisan surat perjanjian jual beli yang benar, anda disarankan untuk melihat contoh surat perjanjian jual beliyang kini sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi. Isi dari surat perjanjian jual beli cukup kompleks, meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek jual beli secara detail, dan juga harga yang disepakati. 

Selain itu surat perjanjian jual beli akan lebih lengkap dan jelas dengan mencantumkan tatacara pembayaran dan juga detail-detail lainnya yang penting untuk dicantumkan. Isi dari surat perjanjian jual beli ini harus dipahami oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari. Ketika semua pihak sudah sepakat dan memahami secara detail isi surat perjanjian tersebut, maka keduanya harus membubuhkan tandatangan di atas materai 6000 sebagai bukti persetujuan atas segala isi surat tersebut. Selain kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, alangkah baiknya menyertakan tandatangan saksi-saksi yang mengetahui proses perjanjian tersebut.

Jika anda masih belum tergambar mengenai format surat perjanjian ini, simaklah beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang akan kami sajikan untuk anda.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan,  telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : Herdis Suryatna
Umur          : 24 Tahun
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama   : Mumud Mahmudin
Umur   : 24Tahun
Pekerjaan          : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan  : 2003
d.    Nomor Polisi             : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB             : 123456789
f.    Nomor rangka        : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin          : BH00000254B899
h.    Warna                    : Hitam Solid
i.    Kondisi barang      : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan  PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4

JAMINAN

PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5

PENYERAHAN KENDARAAN

PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7

SANKSI

Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar     % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah     % (persen).
Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di          : Jakarta

Tanggal            : 21 November 2013

         PENJUAL                                                                               PEMBELI



(………………………….)                                                       (…………………………..)

Saksi- saksi :

1  …………………………….
2  ..…………………………...
3  ..…………………………...

Itu tadi beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang dapat anda jadikan referensi. Contoh suratperjanjian jual beli ini harus dimiliki oleh kedua belah pihak sebagai arsip. Sehingga keduanya mempunyai bukti yang valid ketika terjadi problem di masa depan. Semoga proses transaksi anda semakin mudah dengan adanya surat jual beli ini.

Selasa, 24 April 2018

Penulisan Dan Tips Menulis Surat Perjanjian Adopsi Anak

Tips Menulis Surat Perjanjian Adopsi Anak
Dalam dunia surat menyurat, ada banyak sekali macam-macam surat. Salah satu surat yang paling banyak dipergunakan adalah surat perjanjian. Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama. Mengenai isi dari surat ini tentu tidak bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Dan salah satu surat perjanjian yang ada adalah surat perjanjian adopsi anak. Surat perjanjian adopsi anak ini merupakan surat yang menyatakan penyerahan anak antara kedua pihak yaitu orang tua kandung dan orang tua asuh yang diikat dalam aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya surat perjanjian tersebut, maka jika seandainya ada masalah dikemudian hati dapat diselesaikan melalui jalur hukum. 

Selain untuk mendapatkan jaminan lewat hukum, surat perjanjian adopsi anak ini juga dapat menegaskan bahwa anak yang telah diadopsi tidak bisa diambil kembali oleh pihak yang menyerahkan anak tersebut ke pengadopsi, kecuali atas kemauan pengadopsi sendiri. Jadi dengan adanya surat perjanjian ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian dikedua belah pihak.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan kami berikan contoh surat perjanjian adopsi anak.

Tips Menulis Surat Perjanjian Adopsi Anak

SURAT PERJANJIAN ( ADOPSI ANAK )
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Suami                      : DONI AFRIZAL
Tempat & Tgl. Lahir         : Malang, 23 Maret 1993
Nama Istri                         : FENNA RISMALA
Tempat & Tgl. Lahir         : Padang, 14 Juni 1994
Alamat                              : Kebayoran, Jakarta Selatan
Adalah benar pasangan suami istri yang dengan ikhlas dan rela sepenuh hati dan tanpa paksaan dari pihak manapun menyerahkan bayi hasil pernikahan kami kepada pasangan suami istri:
Nama Suami                      : YENDRI AGUSTAF
Tempat & Tgl. Lahir         : Palembang, 25 Agustus 1981
Nama Istri                         : DESSY FRIDA SARI
Tempat & Tgl. Lahir         : Palembang, 17 Januari 1983
Alamat                              : Palembang, Sumatera Selatan
Untuk dibesarkan dan dibimbing dengan baik dan sebagai orang tua pengganti yang bertanggung jawab penuh atas kehidupan bayi kami selamanya. Kami dari pihak orang tua kandung berjanji tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan bayi kami kepada orang tua angkat yang tersebut diatas dikemudian hari.
Demikianlah surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Palembang, 19 April 2018
            Orang Tua Kandung                                       Orang Tua Angkat
     ………………………………………..                        ………………………………………..
Saksi-saksi:
  1. ………………………………. (……………………….)
  2. ………………………………..(……………………….)
Mengetahui,
Ketua RT 10 Kelurahan Palembang
……………………………………………..
Demikianlah ulasan kami mengenai surat perjanjian adopsi anak. Semoga ulasan kami kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Sampai jumpa diulasan menarik dari kami yang berikutnya.

Senin, 17 April 2017

Penulisan Dan Cara Membuat Surat Perjanjian

Cara Membuat Surat Perjanjian
Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibuat dalam segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau lebih. Surat ini dibuat sebagai pengikat dan sebagai alat yang memiliki kekuatan hukum bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Surat perjanjian ini dapat digunakan secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibuat oleh pelaku perjanjian seperti surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.

Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Syarat Subyektif

Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :

- Adanya Kesepakatan

Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian adalah adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini artinya adalah adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.

- Memiliki Kemampuan

Memiliki kemampuan disini memiliki arti mampu menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum semua oramg dapat melakukan perbuatan hukum dan semua orang juga bisa melakukan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori dewasa secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.

2. Syarat Obyektif

Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif adalah sebagai berikut :

- Terkait Hal Tertentu

Hal tertentu disini yaitu tentang obyek perjanjian harus jelas dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai contoh apabila anda melakukan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara lengkap mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau kecacatan barang itu sendiri. Tujuannya adalah agar tidak merugikan salah satu pihak serta agar tidak menimbulkan suatu masalah dikemudian hari.

- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal

Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya adalah obyek yang dibuat perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh membuat perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan hukum misalnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.

 Nah karena hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi agar surat yang anda buat tidak cacat hukum yang dapat mengakibatkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.

Cara Membuat Surat Perjanjian

Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri memiliki batasan yaitu tidak melanggar hukum atau undang-undang, kesusilaan (pornoaksi dan pornografi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Asas Konsesnsualisme

Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.

3. Asas Kepastian Hukum

Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibuat oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

4. Asas Kepribadian

Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melakukan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakilkan orang lain dalam membuat surat pernjanjian. Hal yang dibuat dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang membuat surat perjanjian tersebut.

5. Asas Itikad Baik

Asas ini artinya semua pihak yang membuat surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Jadi antara kedua belah pihak dilarang memiliki tujuan negatif saat melakukan perjanjian misalnya berniat untuk melakukan tipu daya dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Cara Membuat Surat Perjanjian


Setelah mengetahui berbagai syarat dan asas yang harus dipenuhi, berikut ini adalah cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.

1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, misalnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan tempat surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melakukan perjanjian beserta identitasnya
4. Jelaskan semua hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, penjelasan mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan berbagai hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Tempelkan materai untuk lebih memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.

Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat perjanjian. Sudah jelas bukan? Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di ulasan yang berikutnya.